DIMISKINKAN! Ini Potret Rumah Indra Kenz yang Telah Polisi Sita, Polri: Masih Banyak yang Akan Disita

- 9 Maret 2022, 18:27 WIB
Potret Indra Kenz Affiliator Binary Option yang saat ini kasusnya sudah sampai ke pengadilan/Instagram @indrakenz
Potret Indra Kenz Affiliator Binary Option yang saat ini kasusnya sudah sampai ke pengadilan/Instagram @indrakenz /

Crazy Rich Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: SAKSIKAN! Film Bioskop di TV Rabu, 9 Maret 2022, Ada film action 'The Lord of the Rings:The Two Towers'

Dalam perkara ini, pria bernama asli Indra Kesuma itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah