Jam Tangan Mewah Indra Kenz yang Berharga Rp7 Miliar Tengah Diselidiki Bareskrim Polri, Siap Disita!

- 11 Maret 2022, 18:25 WIB
Jam tangan mewah seharga Rp7 miliar yang pernah dipamerkan tersangka kasus binary option Binomo Indra Kenz terancam disita./Instagram/@indrakenz/
Jam tangan mewah seharga Rp7 miliar yang pernah dipamerkan tersangka kasus binary option Binomo Indra Kenz terancam disita./Instagram/@indrakenz/ /

JURNAL GAYA - Kasus yang menimpa Indra Kenz sebagai affiliator binary option melalui aplikasi Binomo, terus berlanjut.

Setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi itu, Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang mewah milik Indra.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut jam tangan mewah milik Indra Kenz.

Pengusutan ini untuk mengetahui apakah jam tangan mewah itu merupakan bagian dari aset Indra Kenz dari hasil penipuan investasi Binomo atau tidak.

Baca Juga: DIMISKINKAN! Aset Indra Kenz yang Mencapai Rp43,5 Miliar Berhasil Disita Bareskrim Polri

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, barang-barang mewah milik Indra Kenz tengah didalami kepemilikannya.

"Barang-barang seperti jam tangan dan benda-benda berharga lainnya masih kami dalami, apakah itu milik IK (Indra Kenz) atau dia pinjam saja," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Kamis 10 Maret 2022.

Whisnu Hermawan melanjutkan, jika jam tangan mewah yang kerap digunakan Indra Kenz itu merupakan miliknya sendiri dan terbukti berasal dari kejahatan kejahatan maka bisa disita.

"Itu yang jadi aset IK akan disita," jelas Whisnu Hermawan.

Jam tangan mewah milik Crazy Rich Medan tersebut diketahui pihak kepolisian dari video lama yang diunggah Indra Kenz di Tiktok.

Dalam video yang kini menjadi sorotan publik, Indra Kenz mengklaim kalau dirinya adalah orang paling kaya di Medan.

Video unggahan Indra tersebut adalah sebuah jawaban untuk pengguna Tiktok yang mempertanyakan apakah Indra Kenz adalah orang paling kaya di Medan.

Baca Juga: Ini Cara Ganti Qadha Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Puasa yang Bolong Menurut Ustadz Adi Hidayat

Dengan penuh percaya diri, calon suami Vanessa Khong tersebut berkata, "Jelaslah, umur 25, Boy."

Kemudian, pria bernama asli Indra Kesuma tersebut menunjukkan foto dirinya di ponsel yang diambil pada tahun 2015 saat dia masih miskin dan dihujat banyak orang.

Indra menegaskan kalau di umurnya yang 25 tahun tersebut, hanya dia satu-satunya pria di Medan yang mempunyai jam tangan seharga Rp7 miliar.

"Punya Lamborghini biasa. Punya rumah biasa. Punya jam sekecil ini 7 Miliar, mampu gak bos?" tanya Indra Kenz kepada netizen.

Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dan telah menjalani hukuman penjara selama 20 hari pertama. 

Selain itu, Bareskrim Polri telah berhasil menyita mewah aset-aset milik Indra Kenz, seperti: mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah di Medan.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, pria berusia 25 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat, 11 Maret 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah