Maru Nazara, YouTuber Korban Affiliator Binary Option, Bongkar Kejahatan Binomo: Saya Habis Sekitar Rp500 Juta

- 12 Maret 2022, 15:24 WIB
Konten kreator dan YouTuber Maru Nazara Bongkar Kejahatan Binary Option Aplikasi Binomo
Konten kreator dan YouTuber Maru Nazara Bongkar Kejahatan Binary Option Aplikasi Binomo /Jurnal Soreang /Polri TV

"Jadi aplikasi ini kejahatannya sangat luar biasa," kata pria yang berprofesi sebagai konten kreator dan YouTuber tersebut.

Sebab laporan Maru Nazara dan sejumlah korban Binomo lainnya, polisi melakukan penyelidikan kepada Indra Kenz yang kemudian mengubah status Indra Kenz menjadi tersangka.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, calon suami Vanessa Khong tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Sukabumi, Sabtu, 12 Maret 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah