Babak Berikutnya Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa, KPK Memanggil Nizar Dahlan

- 16 November 2020, 12:03 WIB
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Memanggil Nizar Dahlan
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Memanggil Nizar Dahlan /Juniar//RRI

"Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.

Ia mengatakan KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: Gempa 8,9 Magnitudo Disertai Tsunami 10 M di Padang, Pegawai BPBD Tak Pahami Penanggulangan Bencana

Dalam undangan yang diterima awak media, Nizar yang didampingi kuasa hukumnya Welly Hanafi akan memenuhi undangan KPK, pada hari  Senin ini, memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima Suharso Monoarfa.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari di Jakarta, Senin (9/11) menyatakan laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI: UU Minuman Beralkohol Masih Belum Perlu

Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B sendiri berbunyi:  “pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”

Sebab, masih menurut Hammam Asy'ari, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau Anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah