Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah.
Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah dengan jargon INDONESIA SEHAT yang memprioritaskan rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan.
INDONESIA BEKERJA yang memprioritaskan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja. Serta INDONESIA TUMBUH memprioritaskan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. ***