Kemenkes juga meminta orangtua dengan anak balita untuk tetap waspada dan mengawasi anak-anaknya dengan baik. Bila terdapat gejala seperti di atas, sebaiknya segera dibawa ke Fasilitas Kesehatan terdekat untuk ditangani secara medis.
Keluarga pasien juga diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
Kemenkes juga sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.
Ditambah, Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.***