Kemenkominfo Berkilah, Sebut Tak Bisa Serta Merta Blokir Medsos

- 19 Oktober 2020, 22:59 WIB
ilustrasi blokir medsos
ilustrasi blokir medsos /

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Gagal? Begini Kata Sekjen MUI

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.

Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.

Baca Juga: Diplomat Taiwan Babak Belur Dihajar Diplomat China hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

“Tetapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran akan berhubungan dengan polisi,” tegas Semuel.

Kemenkominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x