Kemenkominfo Berkilah, Sebut Tak Bisa Serta Merta Blokir Medsos

- 19 Oktober 2020, 22:59 WIB
ilustrasi blokir medsos
ilustrasi blokir medsos /

 

JURNALGAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pemblokiran media sosial (medsos) tidak bisa dilakukan secara serta merta melainkan ada beberapa tahapan.

“Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar Covid-19, Senin 19 Oktober 2020.

Hal itu merespons terkait kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.

Semuel menegaskan, media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Baca Juga: Soal Tudingan ke SBY dan Partai Demokrat, Mahfud MD Lagi-lagi Cuci Tangan

Namum sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut, dan platform tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengatasi hoaks tersebut.

“Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas,” kata Semuel.

Ia juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran untuk penyelenggara media sosial yang membandel.

Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Gagal? Begini Kata Sekjen MUI

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.

Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.

Baca Juga: Diplomat Taiwan Babak Belur Dihajar Diplomat China hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

“Tetapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran akan berhubungan dengan polisi,” tegas Semuel.

Kemenkominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x