Gila! Dalam Sebulan Raihan Pajak dari 16 Perusahaan Digital Bisa Mencapai Rp 297 Miliar

23 November 2020, 21:42 WIB
Ilustrasi Netflix. /Koreatimes.co.kr

JURNALGAYA - Per Oktober 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meraup pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi digital sebesar Rp297 miliar.

Raihan pajak tersebut berasal 16 perusahaan digital atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN.

"Sampai Oktober 2020 sudah ada 16 PMSE yang ditunjuk dan sampai Oktober 2020 totalnya Rp297 miliar," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, Senin 23 November 2020.

Ia mengungkapkan setoran PPN dari perusahaan digital melonjak lebih dari 200 persen pada Oktober 2020. Total PPN dari perusahaan digital September 2020 hanya Rp97 miliar.

"Harapan (bertambah) pada November dan Desember 2020 ini," imbuh Suryo.

Baca Juga: Ingatkan Penguasa Pembenci Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad Ceritakan Soal Donald Trump dan SBY

Ia bilang jumlah PMSE yang akan memungut PPN akan bertambah pada November 2020 menjadi 24 perusahaan. Kemudian, bertambah lagi jumlahnya menjadi 36 PMSE pada Desember 2020.

"Jadi setiap bulan penyetor PPN bertambah terus," kata Suryo.

Sebagai informasi, DJP telah mengumumkan sebanyak 46 perusahaan digital ditunjuk sebagai pemungut PPN secara bertahap sejak Juli lalu.

Beberapa perusahaan itu adalah Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

Baca Juga: Terbanyak di Jabar, Insentif Kartu Prakerja Mayoritas Digunakan Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2020 sebesar Rp826,9 triliun. Angka itu turun 18,8 persen dari realisasi penerimaan pajak Oktober 2019 lalu yang sebesar Rp1.018 triliun.

Realisasi penerimaan pajak per Oktober 2020 baru setara dengan 69 persen dari target yang mencapai Rp1.198 triliun. Penurunan penerimaan pajak ini khususnya disebabkan oleh PPh migas yang anjlok 46,5 persen.

Tercatat, PPH migas per Oktober 2020 sebesar Rp26,4 triliun. Sementara, PPh migas pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp49,3 triliun.

Baca Juga: Parah! KPK Blak-blakan Ungkap Ada 417 Kasus Korupsi Libatkan Politisi di Tanah Air

Lalu, pajak non migas turun 17,4 persen. Alhasil, penerimaan pajak non migas hanya Rp800,6 triliun dari sebelumnya yang mencapai Rp969 triliun.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler