JURNALGAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 417 kasus korupsi yang melibatkan politisi.
Berdasarkan data di KPK hingga Mei 2020, dari jumlah tersebut diantaranya melibatkan DPR atau DPRD sebanyak 274 orang, Gubernur 21 orang dan Walikota, Bupati dan wakil sebanyak 122 orang.
Hal tersebut memberikan gambaran minimnya integritas dan kurangnya pemahaman terkait tindak pidana korupsi.
Hasil riset KPK dan LIPI menunjukkan sekurangnya terdapat lima faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai, yaitu akibat tidak adanya standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas serta demokrasi internal parpol yang tidak berjalan.
Baca Juga: Pemerintah Isyaratkan Program Kartu Prakerja 2021 Berlangsung Offline
“Sebagai pilar utama sistem demokrasi, parpol seharusnya dikelola secara transparan, demokratis, dan akuntabel, baik terkait tata kelola sumber daya manusia, pengelolaan aset dan sumberdaya finansial, maupun terkait manajemen partai sebagai organisasi modern,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka FGD Insersi Pendidikan Antikorupsi Partai Politik pada Senin, 23 November 2020.
Firli melanjutkan, tata kelola yang transparan, demokratis, dan akuntabel merupakan suatu keniscayaan agar parpol dapat memberi kontribusi positif bagi peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.
Partai politik juga harus berkontribusi untuk terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi pada khususnya.