Ini SK Menteri yang Membawa Edhy Prabowo Diciduk KPK

26 November 2020, 22:43 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo berada di mobil tahanan KPK seusai dilakukan pemeriksaan di gedung KPK. Gerindra belum memutuskan sikap dan akan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan siapa pengganti Edhy Prabowo. /Antaranews/Aditya Pradana/

 

JURNAL GAYA - Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster menjadi awal mulanya terjadi kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Baca Juga: Soal Stafsus Edhy Prabowo Kader PDIP, Budiman Sudjatmiko Singgung Kelompok Arisan dan Wayang Orang

Hal tersebut diungkapkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, Kamis 26 November 2020. Dijelaskan karyoto, pada tanggal 14 Mei 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misanta, staf khusus Menteri KKP. “Dia juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dengan salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur,” beber Karyoto seperti dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Menurut Karyoto, dalam konstruksi hukum kasus ini selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT (Suahrjito) Direktur PT DPP (Dua Putra Perkasa tidak dibacakan) menemui AM di kantor KKP dan melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut Rp1800/ekor dengan tersangka APS dan SWD.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

Baca Juga: Mengejutkan! Video Cucu yang Bongkar Buku Rapor Neneknya Tahun 1956 ini Bikin Viral, Apa Sih Isinya?

Kemudian pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAF dan AM. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustu 2020 juga telah menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Atas perbuatannya, tersangka AM dan APM disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). ***

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler