Gerindra Sebut Kasus Edhy Prabowo Musibah, Netizen Murka Serang Sufmi Dasco Ahmad

27 November 2020, 07:34 WIB
Edhy Prabowo. /Twitter/@edhyprabowo

JURNALGAYA - Akun Twitter Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad diserang netizen.

Hal ini lantaran postingannya yang menyebut kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai musibah.

Seperti diketahui, kaader Partai Gerindra Edhy Prabowo ditangkap KPK. Bahkan kini Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: FPI: Habib Rizeq Ga Mau Nyapres, HRS Tokoh Umat, Presiden Terlalu Kecil Buat Beliau

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Setelah penetapan tersangka, Edhy Prabowo mundur dari partai. Gerindra pun mengatakan tak akan mengajukan nama pengganti menteri ke presiden.

Kemudian, Sufmi Dasco Ahmad memosting musibah yang dialami Edhy Prabowo.

"Kami mohon maaf kepada semuanya atas musibah yg menimpa kader kami edhy prabowo, ke khilapan dan peristiwa ini untuk menjadi introspeksi internal partai kami Gerindra...," tulis Sufmi dalam akun Twitter pribadinya @Don_dasco.

Pernyataan ini diserang netizen. Mereka mengatakan, korupsi bukanlah musibah.

Baca Juga: Jokowi, Dulu 'Dukung' Edhy Prabowo soal Ekspor Benih Lobster, Kini Ogah Disalahkan

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

"ini bukan musibah broo, KORUPSI itu dengan sadar dilakukan, narasi ente payah," tulia @ghani*****

"Korupsi itu bukan musibah bos. Tapi perilaku buruk yang harusnya jauh jauh hari sudah memahami. Koruptor koq musibah. Bagai mana cara anda memberi pembelaan," tulis @hukum*****

Tak hanya netizen, selebriti pun ikut mengomentari pernyataan tersebut. Seperti Ernest Prakasa.

"DIPERKOSA dibilang digagahi. KORUPSI disebut musibah. Memuakkan sekali saat kata-kata dipelintir untuk memperhalus kejahatan," tulis Ernest.***

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Ketujuh tersangka tersebut yakni EP, SAF, APM, SWD, AF, AM, sebagai penerima. Kemudian SJT sebagai pemberi.

Baca Juga: ICW di Mata Najwa Bongkar Monopoli Kargo Ekspor Baby Loster yang Buat Edhy Prabowo Ditahan KPK

Kepada para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk penerima.

Sedangkan untuk pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," demikian menurut keterangan resmi KPK.

Baca Juga: Dicecar Najwa Shihab soal Baby Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah..., Pengusahanya Saja Bego

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni APM dan AM belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau segera menyerahkan diri ke KPK.

KPK juga menyampaikan kronologi penangkapan para tersangka.

KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Twitter/@edhyprabowo

Pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, serta berbagai barang mewah seperti Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.***

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler