JURNALGAYA - Nama Fahri Hamzah muncul ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu 25 November 2020 dini hari.
Edhy ditangkap KPK dalam dugaan korupsi ekspor bayi lobster.
Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor adalah PT Nusa Tenggara Budi Daya. Dalam perusahaan tersebut, Fahri Hamzah duduk sebagai komisaris.
Baca Juga: Dicecar Najwa Shihab soal Baby Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah..., Pengusahanya Saja Bego
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
Setelah memeroleh izin, perusahannya langsung belanja. Ia kemudian melakukan ekspor pada 16 Juli 2020 dan rugi Rp 200 juta.
Ia kemudian ekspor lagi untuk yang kedua kalinya dan rugi sekitar Rp 180 juta.
"Saya bilang stop. Ini pasti ada masalah di tata kelola. Jadi selama Juli-November 2020 sudah ga ada operasi. Kalau diteruskan tidak kuat. Dari mana uangnya nombok," utur Fahri di acara Mata Najwa.
Keterpilihan perusahaan Fahri Hamzah dikecam netizen. Mereka mengatakan, perusahaan Fahri memenangkan izin karena kedekatannya dengan Edhy Prabowo ataupun Gerindra.