Gerindra Minta KPK Transparan Tangani Kasus Edhy Prabowo

27 November 2020, 21:35 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani /Gerindra tv/

 

JURNAL GAYA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan partainya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster dan menyeret kadernya, Edhy Prabowo. Ahmad Muzani pun berharap institusi tersebut menanganinya secara transparan, baik dan cepat.

Baca Juga: Ingatkan KPK Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Berlebihan!

"Kami percaya sepenuhnya KPK dalam menangani masalah ini secara transparan, baik, cepat, dan pada akhirnya masyarakat akan dapat mengetahui persoalan ini secara jelas duduk masalahnya," kata Muzani dalam pernyataannya yang disampaikannya di akun Instagram resmi Partai Gerindra, Jum’at 27 November 2020.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Namun menurut dia, Gerindra berharap agar asas praduga tidak bersalah Edhy Prabowo tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Karena itu dia menilai, upaya untuk menyediakan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo harus dihormati sebagai upaya menjernihkan persoalan yang dituduhkan kepada yang bersangkutan.

"Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati dan upaya menyediakan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo harus dihormati sebagai upaya menjernihkan persoalan yang dituduhkan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Muzani juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dari berbagai lapisan yang telah memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang dialami Edhy Prabowo. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya kalangan kelautan dan perikanan atas peristiwa yang dialami Edhy Prabowo.

"Gerindra menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran yang berharga untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan kepada kami," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT). ***

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler