Masuk atau Keluar DKI Jakarta Wajib Jalani Rapid Test Antigen Mulai Besok

17 Desember 2020, 21:53 WIB
Layanan Rapid Test Hadir di Stasiun Kiaracondong, Catat 7 Perjalanan KA yang Tersedia di Sini /Jurnalgaya.com/Humas Daop 2 Bandung

 

JURNALGAYA - Terhitung Jumat, 18 Desember 2020, warga yang hendak masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta wajib menjalani Rapid Test antigen.

Hal itu merupakan keputusan rapat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin 14 Desember 2020.

Rapat yang diadakan secara virtual itu dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin itu. 

Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya dikutip Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Aura Kasih Gugat Cerai Suami, Netizen Curiga Sejak Tahun Lalu

Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

Berselang dua hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Calon penumpang angkutan udara akan jadi prioritas pengecekan rapid test antigen. Soal waktu pemberlakuan aturan ini, Syafrin menyebut disesuaikan dengan periode angkutan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh? Siapkan Surat Bebas Covid-19 yang Masih Berlaku

Kebijakan pemda DKI ini bermula dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang melakukan intervensi kebijakan berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali jelang libur Natal dan Tahun baru.

Pengetatan itu meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, untuk perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat, akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.

Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Khusus untuk Bali, harus menggunakan PCR test H-2.

Baca Juga: GAWAT! Elsa Ikatan Cinta Hapus Bukti CCTV Reyna Tenggelam Andin Terancam Sinopsis Jumat 18 Desember

"Kami melihat diperlukan pengetatan secara terukur dan terkendali untuk menjaga kapasitas ICU bed agar angka kematian tidak meningkat secara signifikan pascalibur Natal dan tahun baru," katanya.

"Dengan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, maka kami melihat penambahan kasus dan kematian bisa terkendali, dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," lanjutnya.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler