WADUH, DKI Jakarta Terapkan Rapid Test Antigen untuk Semua Penumpang Angkutan Umum!

- 16 Desember 2020, 17:41 WIB
ILUSTRASI - Uji Covid-19 Rapid Test Antigen
ILUSTRASI - Uji Covid-19 Rapid Test Antigen /Antara/

JURNAL GAYA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan aturan rapid test antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat terbang saja. Melainkan bakal diterapkan pada penumpang bus, kereta, dan juga kapal laut.

Baca Juga: Perintah Luhut! Kamu Enggak Bisa Masuk Bali Kecuali Punya ini....

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang menyatakan kebijakan rapid test antigen adalah kebijakan nasional. Nantinya, seluruh masyarakat yang ingin bepergian wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen Covid-19.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," tegas Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Warga Net Gaduh dengan Kebijakan Luhut, Masuk Bali Wajib Tes PCR H-2

Ia menambahkan, aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020 untuk calon penumpang.

Namun Syafrin menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi warga area Jabodetabek. Ia juga menyebut meski berlaku bagi semua angkutan umum, namun rapid test antigen diprioritaskan untuk penumpang pesawat terbang. "Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu (hasil rapid test antigen)," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Terus, Luhut Minta Pengetatan Sebelum Natal Hingga Tahun Baru!

Tetapi Syafrin belum bisa menjelaskan secara teknis terkait kebijakan tersebut. Menurut dia, saat ini Dishub DKI Jakarta masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Perhubungan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x