Lama Tak Bersuara, Prabowo Subianto Tiba-tiba Ajak Bela Negara: Ini Kewajiban Warga Negara Indonesia

19 Desember 2020, 16:16 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto./ /

JURNALGAYA - Lama tak bersuara, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bela negara dan mengingat kembali sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan NKRI.

Hal tersebut disampaikan saat peringatan hari Bela Negara ke-72 yang jatuh pada Sabtu, 19 Desember 2020.

"Mengenang kembali pengorbanan para pahlawan kusuma bangsa untuk menguatkan kembali keyakinan kita akan pentingnya persatuan dan kesatuan, semangat tak pantang menyerah, kebersamaan dan gotong royong untuk serta menjaga keutuhan NKRI," kata Prabowo saat mengisi kegiatan Puisi Bela Negara disiarkan daring lewat channel YouTube Perpustakaan Nasional RI, Sabtu 19 Desember 2020.

Baca Juga: Crystal Palace vs Liverpool di Liga Inggris, The Reds Bisa Bernafas Lega

Prabowo menegaskan tugas bela negara bukan hanya tugas TNI, Polri atau aparat pemerintahan. Menurut dia, bela negara adalah tugas semua masyarakat Indonesia.

"Bela negara merupakan tugas dan kewajiban kita semua sebagai warga negara Indonesia," tegas Prabowo.

Prabowo memanggil semua anak bangsa bisa tergerak dan bergerak untuk melakukan aksi bela negara. Caranya, dengan disesuaikan bidang pengabdiannya masing-masing.

"Panggilan untuk bela negara bisa dilakukan oleh seorang petani, guru, prajurit TNI, seorang dokter, bidan, tenaga kesehatan, buruh, profesional, pegawai negeri sipil, pedagang atau pun profesi lainnya," kata Prabowo.

Baca Juga: Jelang Everton vs Arsenal, Veteran The Gunners Semprot Mikel Arteta: Saya Terkejut Ketika Dia Datang

Prabowo pun mengajak masyarakat Indonesia bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab kebangsaan untuk ikut serta dalam bela negara apa pun latarbelakangnya.

"Di mana pun kita berada, apapun pendidikan kita, apapun profesi kita, apapun pekerjaan kita. Semua punya hak dan kewajiban yang sama," tandas Prabowo.

Agresi militer Belanda II Wikimedia Common

Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dilatarbelakangi dengan alasan kuat, yaitu terjadinya Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948.

Belanda melancarkan serangan terhadap kota Yogyakarta, sebagai ibu kota Indonesia saat itu, serta penangkapan Presiden Ir. Soekarno, Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta, Perdana Menteri Mr. Sutan Syahrir dan beberapa tokoh lainnya.

Baca Juga: Bentrokan Aksi 1812 Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Ada Mobil Bawa Batu

Jatuhnya ibu kota negara tersebut menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatra Barat.

Saat itu, Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno memberikan mandat penuh kepada Syafruddin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya PDRI.

Terbentuknya PDRI tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting dalam menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Semangat untuk Korupsi Selalu Ada pada Nafsu Setiap Orang

PDRI telah menunjukkan kepada dunia, bahwa eksistensi NKRI masih ada dan berdaulat.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Kemudian pada pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler