Anies Baswedan Larang Kegiatan Belajar Tatap Muka di DKI Jakarta

2 Januari 2021, 11:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Hafidz Mubarak A/Antara

JURNAL GAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kegiatan belajar tatap muka sehingga melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020-2021.

Kebijakan itu diambil mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik.

"Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana pada laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu 2 Januari 2021.

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan persiapan sekolah tatap muka, seperti pemenuhan fasilitas dan regulasi.

Baca Juga: Ini 10 Alasan Mengapa Jungkook BTS Bisa Menjadi Teman Sekamar Terbaik Dan Juga Terburuk

Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar untuk melakukan asesmen terhadap kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Nahdiana mengatakan telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan rencana standar asesmen itu lebih akurat.

"Proses ini telah kami lakukan sejak lama," kata dia.

Baca Juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Pemerintah Sleman Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Hasil asesmen akan dijadikan dasar bagi Disdik DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning, atau sekolah dengan kombinasi sekolah tatap muka dan daring.

Namun, Nahdiana juga menegaskan, terkait keputusan blended learning ini, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Sebelumnya,pada 20 November lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021.

Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 10 Hal Sederhana yang Bisa Bikin Handsome Worldwide Jin BTS Bahagia, No. 3 Kita Banget

Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah, pengan mempertimbangkan kondisi daerah terkait penularan virus corona.

DKI Jakarta sendiri saat ini masih menjadi daerah dengan tingkat penularan tertinggi di Indonesia dengan pertambahan mencapai 1.956 kasus pada Jumat 1 Januari.

Total kasus di DKI hingga saat ini mencapai 185.691 kasus dengan 166.512 sembuh dan 3.308 meninggal dunia.

Persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes atau "positivity rate" COVID-19 selama sepekan terakhir di angka 12,3 persen atau jauh di atas standar WHO sebesar lima persen.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler