Mahfud MD Ogah Perlakukan Abu Bakar Baasyir Secara Khusus, Semua Sesuai Mekanisme Biasa!

7 Januari 2021, 00:14 WIB
Abu Bakar Baasyir. Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir, Polda Jawa Barat siap menggelar pengamanan. /ANTARA/Prasetyo Utomo/ANTARA /Prasetyo Utomo

 

JURNAL GAYA - Mahfud MD menyatakan tak memperlakukan Ustad Abu Bakar Baasyir secara khusus dan istimewa. Semua sesuai mekanisme biasa.

Tak ada yang khusus dalam menyambut hari Jumat, 8 Januari 2021 saat Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah mnejalani masa penajra selama 15 tahun potong masa tahanan dan remisi.

Hal itu terucap dari Mekopolhukam Mahfud MD di depan para wartawan yang mewawancarainya.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19, Denda Rp5 Juta Menanti

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah menyebutkan tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir pada Jumat (8 Januari) nanti.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, pembebasan Abu Bakar Baasyir secara murni merupakan haknya mengingat Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.

Baca Juga: Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini

"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat (8 Januari) dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Baca Juga: Mensos Risma Temukan Tuna Wisma di Sudirman-Thamrin, Wagub DKI Merasa Aneh

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4 Januari).

Menurut Suyudi, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," katanya.

Baca Juga: Terungkap! Usai Merengek Pinangki Ngaku Tak Lengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.

Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.***

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler