Kemenhub : Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Laik Terbang, Punya Certificate of Airworthiness

12 Januari 2021, 11:12 WIB
Pesawat Sriwijaya Air jenis Boeing 737-500 /Instagram/@sriwijayaair

JURNAL GAYA – Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Hal tersebut ditegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyatakan Pesawat Boeing jenis B737-500 itu memiliki Certificate of Airworthiness dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Baca Juga: STOP Spekulasi Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Tahan Diri, Imbauan PPPI

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menerangkan Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.

"Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," beber Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Pencarian Sriwijaya Air Hari ini Diprediksikan Terkendala Hujan Ringan

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan meliputi pemeriksaan semua pesawat yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Baca Juga: Kru Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polri: Tangan dan Jari Oky Bisma Masih Utuh

Pada 19 Desember 2020 pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Selanjutnya tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

"Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan," tegas Novie. ***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler