KABAR GEMBIRA UNTUK PNS! Presiden Jokowi Hadiahkan Tunjangan Tambahan

16 Januari 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi PNS /ANTARA

 

JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Dasar hukumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres Nomor 3 tahun 2021, dikutip Sabtu 16 Januari 2021.

Baca Juga: Apa Kabar Ibu Negara Iriana Joko Widodo? Hampir 3 Bulan Tak Terlihat Dampingi Presiden

Dalam Perpres tersebut, adatiga jabatan fungsional yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp960.000 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000.

Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Sedangkan Perpres NOmor 4 Tahun 2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Baca Juga: Luncurkan Awan Panas Sejauh 4 Km Lebih, PVMBG Ungkap Status Terkini Gunung Semeru

Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Kemudian pada Perpres Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara, disebutkan ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.

Yaitu pertama Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Baca Juga: Update Korban Jiwa Gempa Magnitudo 6,2 Sulawesi Barat, Basarnas Sebut Jumlahnya Bertambah 3 Orang

Ketiga Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan terakhir Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Terakhir Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Disebutkan ada tiga Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp960.000.

Baca Juga: Gus Yaqut Tiba-tiba Merasa Bangga, Banser Trending Topic di Twitter

Kemudian Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.00O. Serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler