Banser Dorong Polisi Memproses Hukum Abu Janda secata Transparan dan Independen

30 Januari 2021, 22:11 WIB
Pegiat media sosial Arya Permadi alias Abu Janda dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang bernada ujaran kebencian dan SARA terhadap aktivis HAM Natalius Pigai dan cuitan 'Islam Arogan'. /Antara/

JURNAL GAYA - Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser menyatakan Permadi Arya alias Abu Janda berbicara atas nama pribadi sehingga tidak mewakili Banser.

"Saudara Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Di antara komitmen Banser adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa," kata Wakil Kepala Satkornas Banser, Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 30 Januari 2021.

"Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya," lanjut dia.

Hasan menyebut anggota Banser memiliki karakter dan pedoman dalam beroganisasi. Jika ada pihak yang mengklaim dirinya Banser namun tak memiliki prinsip Banser, maka pihak tersebut bukanlah anggota Banser.

Baca Juga: SERU! Pencinta Drakor Wajib Nonton Tiga Drakor Peraih Rating Tinggi Berikut

"Menjadi kader atau anggota Banser itu bukan hanya bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak)."

"Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser. Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 31 Januari 2021, Mata Andin Jadi Blur, Aldebaran Geram Usir Mirna Biang Peceraian

Hasan pun mengatakan apa yang dinyatakan oleh Abu Janda di Twitter-nya bukanlah sikap Banser. Sehingga, Banser menghormati proses hukum yang dihadapi Abu Janda.

"Pernyataan Permadi Arya di akun twitter-nya (@permadiaktivis1) sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Dengan demikian, pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal."

"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," ucapnya.

Baca Juga: Tanggapi Soal Abu Janda, Alissa Wahid: Itu Rasis Banget Ya! Memang Ngaco Orang Itu

Banser mendukung proses hukum atas dugaan rasial yang dilakukan Abu Janda. Banser mendorong pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan independen.

"Mendukung kepolisian untuk bisa bertindak seadil-adilnya dalam memproses kasus ini. Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun."

"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," imbuhnya.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler