Dalam Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

4 Maret 2021, 16:04 WIB
Djoko Tjandra. /

JURNAl GAYA - Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut dalam sidang tuntutan dalam kasus Red Notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Djoko dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Zulkipli saat membacakan tuntutan, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: DITANGKAP Mamah Muda Pamer Mobil Pake Nopol TNI Palsu di Bandung, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Diketahui Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu.

Ia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Baca Juga: Menpan RB Nyatakan Jumlah Formasi PNS pada Rekrutmen 2021 Terbanyak Sepanjang Sejarah di Indonesia

Djoko berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kemudian Djoko pun menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA.

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Baca Juga: Ini Dia 5 Dancer K-pop Terbaik Setiap Tahun dalam Satu Dekade Terakhir, Jungkook dan V BTS Memimpin

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Jaksa mengungkapkan mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Baca Juga: Lirik Lagu Ting Ting dari Ayu Tingting, Lagu Lawas yang 2021 Paling Hits di TikTok

Djoko dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Kemudian ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler