SERIKAT BURUH: Kami Akan Turun Ke Jalan Menolak Kebijakan THR Ditunda atau Dicicil!

20 Maret 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh yang digelar secara serentak pada hari ini Selasa, 10 November 2020 di 24 provinsi di Indonesia. /ANTARA/M Risyal Hidayat

 

JURNAL GAYA - Serikat buruh menolak keras kebijakan pemerintah seperti dilakukan pada tahun 2020 yang mengizinkan penundaan atau menyicil THR (Tunjangan Hari Raya) untuk para pekerjanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku telah menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi Covid-19.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menaker dalam acara rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 16 Maret 2021.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021," kata Menaker menjelaskan.

Baca Juga: Berburu Jajanan Manis di Sore Hari, Icip Putu Pisang Cibadak, Bandung Yuk, Rasanya Juara!

Atas pernyataan Menaker tersebut beberapa serikat buruh mengeluarkan penolakan secara keras dan mengultimatum pemerintah, mereka akan turun ke jalan.

Salah satu organisasi buruh Indonesia yakni SP TSK SPSI, menolak keras rencana pemerintah tersebut.

Mereka khawatir kebijakan seperti Idul Fitri 2020 terulang kembali, pemerintah mengeluarkan peraturan yang membolehkan perusahaan untuk menunda atau mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2021 ini.

"Pimpinan Pusat Federasi SP TSK SPSI, menyatakan menolak rencana Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR 2021 Kepada Pekerja/Buruh, kebijakan tersebut sangat merugikan buruh," salah satu isi pernyataan sikap serikat buruh.

Baca Juga: BTS Raih Sertifikasi Platinum RIAJ Pertama untuk Download Dynamite di Jepang, Selamat! 

Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau biasa disebut lebaran yang akan jatuh di bulan Mei 2021, kaum Buruh yang selama pandemi menjadi pihak yang banyak dirugikan dari kebijakan pemerintah, mengultimatum Menaker. 

Selama pandemi buruh dan para pekerja lainnya sudah banyak mengalami kerugian karena berbagai kebijakan yang tidak pro buruh, salah satunya membolehkan pemberian upah di bawah UMR. 

Pengalaman pahit juga dirasakan saat Idul Fitri tahun lalu banyak perusahaan mencicil pemberian THR kepada buruh.

"Tahun 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI sudah pernah mengeluarkan aturan THR dicicil dan ditunda yang akhirnya berdampak banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020 bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya, kondisi tahun 2020 dengan sekarang Tahun 2021 sangat berbeda dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal," kata bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umumnya Roy Jinto.

Baca Juga: SIM Keliling Online Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Sabtu, 20 Maret 2021

Pemerintah selalu memakai alasan pandemi Covid-19 dalam membuat aturan-aturan yang menekan dan merugikan kaum buruh. 

"Pandemi covid 19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," menjadi alasan kaum buruh untuk menolak kembali aturan THR ditunda atau dicil pada tahun 2021 sekarang.

Mendekati bulan Ramadhan biasanya harga-harga kebutuhan pokok akan beranjak naik dan berbagai kebutuhan sehari-hari lainnya juga mengikuti. 

Pemberian THR menjadi penolong bagi para buruh atau karyawan untuk bisa bertahan.   

"Kita meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak mengeluarkan aturan THR dapat dicicil atau ditunda, buruh menolak aturan tersebut kalau pemerintah memaksakan berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan tersebut, jadi kalau terjadi kerumunan itu karena kesalahan pemerintah...!!" bunyi ultimatum terakhir dari Serikat Buruh FSP TSK SPSI, yang mengancam akan turun ke jalan apabila Pemerintah tetap mengeluarkan aturan seperti tahun 2020 lalu.***

Baca Juga: Virus B117 Lebih Mematikan 64 Persen Ketimbang Virus COVID19 Biasa

 

Editor: Qiya Ameena

Tags

Terkini

Terpopuler