JURNAL GAYA – Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A ataupun C. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Maret Ada di Dua Lokasi
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Jl M Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Jadwal Besok SIM Keliling Online Kabupaten Garut Selasa, 30 Maret 2021
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. ***