CANDAAN INDRA KENZ Dijawab Tuhan, Polisi Bergerak Ke Sumut Akan Sita dan Miskinkan Hartanya

9 Maret 2022, 07:17 WIB
Indra Kenz sempat mengakui bahwa traffic binary option lebih besar dibandingkan dengan crypto dan saham./Instagram/@indrakenz/ /

JURNAL GAYA - Tuhan memberikan jawabannya untuk Indra Kenz saat dengan setengah bercanda mengatakan dalam Instagram miliknya, Tuhan aja bingung memiskinkan dirinya.

Kini Kepolisian dari tim Bareskrim bergerak ke Medan Sumatera Utara untuk menyitas seluruh harta kekayaannya yang terkait dengan kasus penipuan investasi bodong yang menjerat Indra. 

Setelah Kejaksaan menerima surat penetapan tersangka dari Polri, secara paralel Bareskrim Polri pun bergerak cepat untuk melakukan sita semua aset dan kekayaan milik Indra Kenz.

Baca Juga: CLBK, Barbie Hsu dan Koo Jun Yup Segera Menikah Usai 20 Tahun Terpisah, DJ Koo: Tak Ada Kata Terlambat!  

"Gue gak akan sombong karena gue sombong karena selalu kasih rejeki ke orang lain, jadi Tuhan bingung kalo mau bikin gua miskin apa enggak..." tulis Indra Kenz dalam postingan yang pernah diunggah Indra Kenz di akun Instagramnya.

Penetapan tersangka atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz salah satu crazy rich Indonesia yang sering tampil mempromosikan Binomo, akhirnya bergulir ke Kejagung.

Nasib Indra Kenz akan ditentukan nanti di depan meja hijau setelah Jaksa Penuntut Umum mengumukan penuntutan kepadanya.

Saat ini kasus Indra Kenz masih diproses di Bareskrim Polri dan telah disampaikan pemberitahuannya kepada pihak Kejagung sebagai pihak penuntut tersangka.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Saat Sholat Isya, Ustadz Adi Hidayat: Bisa Celaka dan Dosa!    

Hari ini pada saat yang sama, Doni Salmanan sesama affiliator investasi trading binary option asal Soreang, Bandung Jawa Barat, sedang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Bareskrim Polri.   

Seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Selasa, 8 Maret 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, surat pemberitahuan penetapan tersangka ini diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Surat pemberitahuan diterbitkan oleh penyidik Bareskrim Polri tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 25 Februari 2022," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: AMBISI Doni Salmanan jadi Trader Kaya Raya, Begini Triknya Ubah Nasib dari Tukang Parkir hingga Jadi Miliarder

Menurut Kejagung tersangka atas nama Indra Kenz akan disangkakan tuduhan melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," terang Kejagung.

Baca Juga: AMBISI Doni Salmanan jadi Trader Kaya Raya, Begini Triknya Ubah Nasib dari Tukang Parkir hingga Jadi Miliarder

Senentara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan berangkat ke kediaman tersangka Indra Kenz yang berada di Sumatera Utara (Sumut).

Polri berencana akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.

"Sesuai jadwal, penyidik (hari ini berangkat ke Sumut) melakukan penyitaan aset (Indra Kenz)," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi media, Selasa (8/3/2022).

Tentu saja untuk melakukan tindakan penyiataan tersebut, pihak Polri telah mendapat izin untuk melakukannya, sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Whisnu, penyitaan dilakukan setelah kepolisian mendapat izin untuk menyita rumah dan mobil mewah yang nilainya mencapai puluhan miliar Rupiah.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler