JURNAL GAYA - Pelayanan Polres Purwakarta terus berinovasi di masa pandemi Covid-19 ini.
Setelah Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan curas (pencurian dengan kekerasan) di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, barang bukti hasil kejahatan pun diekspose dan diumumkan kepada masyarakat.
Melayani masyarakat tanpa batas, Polres Purwakarta mengantar langsung motor-motor hasil curian ke rumah pemilknya langsung.
Seperti dirilis di akun Instagram Humas Polres Purwakarta @polres_purwakarta8, Senin, 7 MAret 2022, Kapolres Purwakarta AKBP SUHARDI HERY H, S.I.K., M.M., memimpin langsung acara Konferensi Pers Tindak Pidana Curas dan Curanmor di Wilayah Hukum Polres Purwakarta.
"Alhamdulillah pada hari ini Polres Purwakarta melakukan pers rilis kasus curanmor sebanyak 7 tersangka dan kasus curas sebanyak 4 tersangka," kata Kapolres membuka acara konferensi pers.
"Kita sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 kendaraan roda dua dan 3 buah kendaraan roda 4," jelas Kapolres.
Polres Purwakarta akan menerapkan pasal KUHP tentang pencurian terhadap para tersangka dengan ancaman di atas 5 tahun.
"Kepada 11 tersangka akan diterapkan pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolres.