Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Melalui Sekolah? Simak Hukum dan Penjelasannya Menurut Ulama

21 April 2022, 11:12 WIB
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah di sekolah? /Pixabay.com/ @lightluna94/

JURNAL GAYA - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban seluruh kaum muslimin yang ditunaikan pada bulan Ramadhan setiap tahun.

Kini banyak kita jumpai di tengah masyarakat sekolah yang menyarankan para siswanya untuk membayar zakat fitrah ke sekolah.

Hal tersebut dikarenakan salah satu agenda wajib tahunan sekolah yang menginstruksikan kepada seluruh siswa untuk membayar zakat fitrah langsung ke lembaga sekolah. 

Baca Juga: Info SAMSAT Keliling Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Kamis 21 April 2022, Hadir di 2 Lokasi

Cara pembayaran zakat fitrah adalah dengan membawa beras sesuai takaran yang telah ditentukan untuk diberikan ke pihak sekolah. 

Setelah itu, pihak sekolah akan mendistribusikan beras tersebut ke pihak yang membutuhkan atau mustahiq, melalui panitia yang sudah dibentuk. 

Keputusan tersebut berdasarkan inisiatif langsung dari kepala sekolah dan disetujui oleh seluruh pihak atasan. 

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana hukum membayar zakat fitrah melalui sekolah?

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, dalam literatur kitab fiqih, muzakki atau orang yang berzakat, bebas memilih cara apapun dalam mendistribusikan zakat. 

Artinya, dalam pendistribusian zakat yang terpenting adalah tersalurkannya harta kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahiq.

Tidak ada syarat maupun kewajiban bagi muzakki untuk menyerahkan hartanya secara langsung kepada mustahiq. 

Berdasarkan kasus yang terjadi, kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga dapat dibenarkan dan pembayaran zakat yang dilakukan oleh setiap siswa hukumnya sah.

Hal yang perlu digaris bawahi bahwa panitia yang disediakan oleh pihak sekolah hanya berperan sebagai wakil zakat, bukan amil zakat.

Baca Juga: PERSYARATAN BARU Naik Kereta Api Jarak Jauh Usia 9-17 Tahun, Ikuti Petunjuk Lengkapnya!

Sehingga, panitia tidak boleh mengambil bagian dari harta zakat tersebut. 

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhazzab, juz 6, halaman 165 berikut:

(الثَّانِيَةُ) لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيْ صَرْفِ الزَّكَاةِ الَّتِيْ لَهُ تَفْرِيْقُهَا بِنَفْسِهِ فَاِنْ شَاءَ وَكَّلَ فِيْ الدَّفْعِ إِلَى الْاِمَامِ وَالسَّاعِى وَاِنْ شَاء َفِيْ التَّفْرِقَةِ عَلَى الْاَصْنَافِ وَكِلَا هُمَا جَائِزٌ بِلَا خِلَافٍ وَإِنَّمَا جَازَ التَّوْكِيْلُ فِيْ ذَلِكَ مَعَ أَنّهَا عِبَادَةٌ لِاَنَّهَا تُشْبِهُ قَضَاءَ الدُّيُوْنِ وَلِاَنَّهُ قَدْ تَدْعُوْا الْحَاجَةُ إِلَى الْوَكَالَةِ لِغَيْبَةِ الْمَالِ وَغَيْرِ ذَلِكَ قَالَ أَصْحَابُنَا سَوَاءٌ وَكَّلَهُ فِيْ دَفْعِهَا مِنْ مَالِ المُوَكَّلِ أَوْ مِنْ مَالِ الوَكِيْلِ فَهُمَا جَائِزَانِ بِلاَ خِلاَفٍ قَالَ البَغَوِيُّ فِي أَوَّلِ بَاب نِيَّةِ الزَّكَاةِ وَيَجُوْزُ أَنْ يُوَكِّلَ عَبْدًا أَوْ كَافِرًا فِيْ اِخْرِاجِ الزَّكَاةِ كَمَا يَجُوْزُ تَوْكِيْلُهُ فِيْ ذِبْحِ الْاُضْحِيَّةِ

Artinya:

“Boleh bagi muzakki mewakilkan seseorang dalam menyalurkan zakatnya. 

Bila mau, muzakki boleh saja mewakilkan pembayaran zakat kepada imam dan pihak bertugas dan bila mau bisa menyerahkan sendiri kepada golongan yang telah ditentukan (mustahiq). 

Dua praktek tersebut sama-sama boleh dilakukan tanpa ada perselisihan dari kalangan ulama. 

Kebolehan ini karena pembayaran zakat dianggap sama dengan pembayaran hutang. 

Selain itu, terkadang ada faktor lain yang menuntut muzakki untuk mewakilkan pembayaran zakat, semisal harta sedang berada di lokasi yang jauh dari tempat muzakki.”

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa muzakki atau orang yang berzakat, bebas memilih cara apapun dalam mendistribusikan zakat, termasuk juga dengan menyalurkan zakat melalui sekolah. 

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kesembilan Belas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Akan tetapi, panitia yang disediakan oleh pihak sekolah hanya berperan sebagai wakil zakat, bukan amil zakat. 

Sehingga panitia tidak boleh mengambil bagian dari harta zakat tersebut.

Demikian hukum dan penjelasan tentang pembayaran zakat fitrah melalui sekolah menurut ulama.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler