KAPOLRI Umumkan Langsung Status Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Atas Brigadir J

10 Agustus 2022, 09:02 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemarin sore Selasa, 9 Agustus 2022 bertempat di Mabes Polri mengumumkan langsung status dari Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka.

Pengumuman Kapolri tersebut menjawab semua teka-teki yang sempat membingungkan masyarakat dan keluarga besar almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Temuan mencengangkan ini, mementahkan semua kronologis yang sebelumnya dibuat dan merupakan rekayasa dari Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi fakta sesungguhnya.

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolri kalau peristiwa tembak-menembak antara sesama polisi yakni antara Bharada E dan Brigadir J tidak benar adanya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, 10 Agustus 2022: Insting Kuat Istri, Starla Curiga Ayu-Niko Masih Berhubungan

Dalam konferensi pers yang akhirnya bisa diliput semua media nasional tanpa merasa was-was, Kapolri mengumumkan langsung status tersangka dari Irjen Ferdy Sambo atau dengan inisial FS.

Didampingi tim khusus dan Wakapolri serta jajaran tim khusus lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Kapolri.

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. 

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Rabu, 10 Agustus 2022, Suami Pengganti: Rencana Jahat Dita Kuras Harta Saka

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri akan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," jelas Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 di Mabes Polri Jakarta.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjut Agus.

Saat ini Irjen FS berada dalam tahanan di Mako Brimob dan dijaga dengan pengawal ketat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tim khusus terus menyelidiki perkara ini dan akan menyeret lebih banyak lagi personel Polri yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News Polri

Tags

Terkini

Terpopuler