Polisi Jerat Penusuk Syekh Ali Jaber dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 10 Tahun

14 September 2020, 19:59 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono /ANTARA/HO-Polri

JURNALGAYA - Penyidik kepolisian akhirnya menjerat tersangka Alfian Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis.

Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dalam KUHP dan larangan membawa senjata tajam yang diatur Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu sesuai dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 September 2020.

Beleid pasal 2 ayat (1) UU Darurat menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan. Atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Baca Juga: BNPT, BIN, dan Densus Anti Teror 88 Dikerahkan untuk Ungkap Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

"Ancaman penjara sepuluh tahun," tegas Awi.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alfian Andrian saat mengisi sebuah acara di Bandarlampung, Lampung, Minggu 13 September sore.

Awi mengungkapkan bahwa Syeh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian lengan sedalam 4 cm dan mendapat sejumlah jahitan.

"Korban mengalami luka tusuk sedalam 4 sentimeter dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan," katanya.

Awi menjelaskan bahwa keadaan korban telah dituangkan dalam visum et repertum atau keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik. Berkas tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Empat Provinsi dengan Angka Kematian Tertinggi di Indonesia

Polisi telah meminta agar tersangka AA menjalani pemeriksaan medis terkait dengan dugaan gangguan jiwa. Pemeriksaan gangguan jiwa dilakukan di Rumah Sakit Jiwa.

Awi melanjutkan bahwa Mabes Polri juga telah mengirim dokter dan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu penyidikan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

"Ini salah satu keseriusan Mabes Polri dalam perkara kasus ini," pungkas Awi.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut bahwa tersangka mengalami halusinasi visual terhadap Ali Jaber. Namun, polisi masih melakukan pendalaman. Motif pelaku menyerang Ali Jaber itu pun masih dinilai oleh penyidik tidak logis

Sementara Syekh Ali Jaber tak terima penusuknya dianggap gila. Syekh Ali Jaber menyebutkan bahwa pelaku yang berusaha menikamnya saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlamping, Provinsi Lampung, merupakan orang yang terlatih.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tak Percaya Pelaku Orang Gila: Sangat Berani dan Terlatih

Syekh Ali Jaber menjelaskan saat berhadapan langsung dengan pelaku yang bersangkutan mencoba menusuknya dibagian vital.

Namun karena ada sedikit gerakan darinya pisau tersebut menuju ke lengan atas kanannya atau bahu.

"Saya masih tidak terima pelaku ini bila dianggap gila," kata Syekh Ali Jaber saat memberikan keterangan kepada media, di Bandarlampung, siang tadi.

"Reaksi pelaku saat berhadapan dengan saya dia coba tusuk kemudian karena gagal menusuk di bagian yang dinginkan pisau yang menancap di tangan ini coba ditariknya dengan kekuatan dan keberanian. Namun patah saat ada gerakan memutar dari saya. Melihat itu mohon maaf ini bukan seperti orang gila dia sangat berani bahkan terlatih," paparnya.

Syekh Ali Jaber mengatakan karena yang bersangkutan ini terlatih pasti ada dalang atau orang dibelakangnya yang menyuruh. Wallahu'allam Bishowab (hanya Allah Yang Maha Tahu).***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler