"Coba sabar, kita coba dulu. Kalau undang-undang ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawa judicial review ke MK," kata Prabowo di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Omnibus Law Janjikan Libas Para Rente Pemeras Izin Amdal, Rakyat Diuntungkan?
Ia mengatakan bahwa kondisi seperti ini sudah berulang kali terjadi dalam sejarah Indonesia, dimana kelahiran UU baru menimbulkan berbagai reaksi, termasuk penolakan di tengah masyarakat.
"Jadi mari berpikir tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," ujarnya, menambahkan.
Menurut dia, setelah mempelajarinya, UU Cipta Kerja sejatinya menyederhanakan klaster-klaster yang berhubungan erat dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM), tenaga kerja, dan investasi, dengan tujuan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Waspadai Aksi 1310, Nilai Tukar Rupiah Melemah
"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," tuturnya..
Prabowo juga sempat menjelaskan, bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.
Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo, disederhanakan agar dapat mengangkat pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Hari Ini Aksi 1310 Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Geruduk Istana, Polisi Blokir Akses ke Patung Kuda
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor,Jumat pekan lalu.***