Bahar bin Smith Gebok Sopir Online Diklaim Damai, Polisi: Tidak Ada Pencabutan, Ini Pidana Murni!

28 Oktober 2020, 18:22 WIB
Bahar bin Smith. /M Agung Rajasa/Antara

 

JURNAL GAYA - Sempat menghirup udara segar, kini Habib Bahar bin Smith harus berhadapan lagi dengan persoalan hukum.

Penetapan tersangka kepada Bahar Smith kali ini, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Bahar diduga menganiaya sopir online di Perumahan Bukit Cimanggu, Bogor, pada  September 2018. Penganiayaan itu diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Menanggapi kasus tersebut, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menyimpulkannya sebagai upaya kriminalisasi terhadap kliennya Bahar. 

Azis juga menilai kasus Bahar terjadi pada  pada 2018, dan saat ini dinyatakan sudah selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan. 

"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," kata Azis dikutip dari rri.co.id pada Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran Selasa 28 Oktober 2020 Naomi Gagal, Video Bucin Putri Pangeran Viral

Dengan demikian menurut Aziz, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan.

"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka," katanya.

Selain upaya praperadilan, Azis menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tradisi Masyarakat Muslim di Dunia

"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," tegas sang pengacara.

Mengatakan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago secara tegas menyampaikan bahwa sampai saat ini, penyidik belum menerima pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith.

Menurut keterangan polisi, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan kepada supir transportasi online yang mengantar istrinya pulang pada tanggal 4 September 2018.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Al Azhar Tolak Negosiasi Dubes Prancis soal Pemboikotan Produk

Dikutip dari Pikiran-rakyat com Rabu 28 Oktober 2020, sudah ditemukan bukti-bukti yakni adanya korban, alat untuk menganiaya, dan saksi-saksi.

"Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Erdi.

Erdi juga menjelaskan alasan mengapa kasus yang terjadi pada 2018 itu, baru diproses lagi saat ini.

Baca Juga: Sebut Krisis Gagal Paham, Mahfud MD: RI Kecam Presiden Prancis Emmanuel Macron!

Pertama, karena yang bersangkutan (Bahar bin Smith-red) sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu," sebutnya.

"Kedua, baru sekarang bisa dilakukan pendalaman-pendalaman kasus sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," papar Erdi.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka terhadap Bahar atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: Anaknya Lahir di Hari Sumpah Pemuda, Anang dan Ashanty Rayakan di Resort Alam Mewah di Bali

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran-Rakyat.com RRI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler