Terungkap, Pencopotan Kapolda Metro Jaya Terkait dengan Pergantian Kapolri 2021

17 November 2020, 12:55 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. /https://humas.polri.go.id

JURNALGAYA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pencopotan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana ada kaitannya dengan pemilihan Kapolri yang berlangsung awal 2021.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Selain Nana, Idham juga mencopot Irjen Pol Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kapolda Jabar.

"Track record Kapolda Metro Jaya merupakan jalan untuk menjadi Kapolri. Sebagaimana terjadi pada dua Kapolri terakhir, yaitu Tito Karnavian dan Idham Azis," katanya melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya Refly Harun, Selasa 17 November 2020.

Refly Harun mengomentari pencopotan dua Kapolda imbas dari Habib Rizieq. YouTube Refly Harun

Refly menyebutkan jika saat itu Tito Karnavian bahkan sangat mencolok ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Tidak lama memimpin DKI Jakarta Tito kemudian naik menjadi bintang 3 di Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Baca Juga: Bungkam saat Tiba di Polda Metro, Gisel Diperiksa Polisi Karena Namanya Disebut Tersangka

“Tiba-tiba hanya 1 atau 2 bulan di BNPT diangkat sebagai Kapolri, lompat. Sebelumnya yang berkuasa yang menjadi Kapolri angkatan 83 atau 84, tapi langsung lompat ke angkatan 87," imbuhnya

Refly mengatakan jika Kapolri Idham Azis sebenarnya angkatan 87 juga. Maka, Refly menilai telah terjadi pelambatan pada kepemipinan Polri 1.

Apalagi, Idham Aziz akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021. Atas kejadian itu, Refly mengaitkan kemungkinan akan ada Kapolri baru pada akhir 2020.

"Bukan tidak mungkin Kapolda Metro Jaya bisa lompat lagi, tapi gejala tersebut memang belum terlihat atau tidak terlihat. Sekarang (Nana, red) sudah tidak bisa lagi karena sudah dicopot jabatannya,” kata Refly.

Baca Juga: Duga Anies Baswedan Dipermalukan, Fadli Zon: Itu Jadi Iklan Politik Gratis Primetime

Sementara itu, ia juga mempertanyakan pihak mana yang berwenang soal penegakan protokol Covid-19, jika yang berwenang adalah pemerintah pusat, seharusnya dasar hukum yang digunakan Undang-Undang (UU), yaitu UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“PSBB transisi yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur. Kalau dasarnya Peraturan Gubernur, leading sector penegakan hukumnya pemerintah DKI dengan aparatnya Satpol PP,” katanya.

Refly menyebut jika melibatkan polisi, maka sifatnya mungkin hanya perbantuan dan pembantuan. Hal ini karena polisi menegakkan hukum dan hukum tersebut adalah hukum yang bersifat nasional.

Baca Juga: Wapres Ingatkan Umat Islam Jangan Ikut Arus Berpikir Sempit, Ketum PBNU Serukan Perlawanan

"Masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal, maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain. Dalam hal ini Satpol PP,” pungkasnya.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler