Sepekan, 499 Pelanggar AKB Terjaring Satpol PP Bandung

20 November 2020, 09:30 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi denda kepada warga yang melanggar Adaptasi Kebiasaan Baru di sejumlah titik di Kota Bandung /Yugi Prasetyo

JURNAL GAYA – Dalam waktu sepekan Satpol PP Kota Banudng berhasil menjaring 499 pelanggar dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di 15 kecamatan. Dari para pelanggar, Satpol PP Kota Bandung bersama TNI, Polri dan aparat kewilayahan mengumpulkan denda administrasi hingga Rp 5.250.000.

Baca Juga: Said Didu Sindir Matematika Penguasa, Kerumunan Plus Penguasa Bebas Apa Saja

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, sebanyak 109 dari 499 pelanggar membayar denda administrasi masing-masing Rp50.000. Sedangkan sebanyak 373 menerima sanksi sosial dan 18 lainnya teguran tertulis. “Kami ingin meningkatkan kesadaran warga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan kemana pun bepergian. Di antaranya menggunakan masker sesuai dengan aturan yang ditentukan. Kalau sudah punya kesadaran, tidak perlu takut ada operasi oleh petugas,” jelas Rasdian.

Baca Juga: Polisi Cari CCTV di Sekitar Markas Habib Rizieq Shihab

Ditambahkan Rasdian, hingga hari ke-7 pelaksanaan kegiatan Satpol PP sudah menyasar 15 kecamatan. Di antaranya Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buah Batu, Lengkong, Batununggal, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Coblong, Sukajadi, Regol, Bandung Wetan, Cicendo, dan Andir.

Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Jabatan Kepala Daerah, Wagub DKI: Pokoknya Kita Patuh

“Kecamatan lainnya masih akan dilanjutkan dengan kegiatan serupa,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.

Untuk itu, pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Waduh, Tiga Pegawai KPU Lampung Positif Covid-19

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas pada Satpol PP Kota Bandung, Yogiarto Yoharim mengatakan, pada operasi Kamis 19 November 2020, aparat menindak 78 pelanggar di Kecamatan Cicendo dan Andir. Sebanyak 26 pelanggar dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Lalu, 52 orang lainnya mendapat sanksi sosial, mulai dari menyapu dan mengumpulkan sampah di lokasi operasi serta melafalkan Pancasila.

"Kalau push up bagi yang masih muda dan dalam keadaan fit. Ada pertimbangan dari petugas di lapangan,” terang Yogi, sapaan akrabnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma menambahkan, dari 16 pelanggar di sekitar Pasar Andir, Jalan Rajawali, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, sebanyak 4 pelanggar akan menyetor secara setor mandiri ke Bank BJB. “Pelanggar ini tidak membawa uang tunai. Jadi meminta untuk langsung bayar ke Bank BJB. Oleh bendahara penerimaan Satpol PP diberikan slip pembayarannya dan mereka setor ke BJB,” terang Henry. ***

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler