Polda Jabar akhirnya memanggil imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HBS) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Untuk waktu pemanggilan Rizieq, menurut dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai. Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Dipandu Karni Ilyas, jangan lewatkan Indonesia Lawyers Club Malam ini pukul 20.00 WIB.***