Ini 5 Kebijakan Edhy Prabowo yang Kontroversi

- 25 November 2020, 13:13 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: Tak hanya Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, istrinya juga ikut dibawa ke Gedung KPK.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: Tak hanya Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, istrinya juga ikut dibawa ke Gedung KPK. //Antara

Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.

Meskipun kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Padahal di era Susi, penenggelaman kapal sering dilakukan dan dipuji oleh banyak pihak.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale! 

  1. Pencabutan batasan ukuran kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Lagi-lagi, Edhy merevisi kebijakan era Susi. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan dari Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

 

  1. Mengizinkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin untuk penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan pada tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku, bahwa ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut yang berterumbu karang.

Jadi menurut pendapatnya, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya. Pencabutan larangan cantrang tersebut disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

  1. Hapus Larangan Transhipment

Satu lagi kebijakan Susi yang akan dihapus di era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Adalah penghapusan larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah