Saling Serang Susi Pudjiastuti dan Fahri Hamzah di Mata Najwa: Nelayan Tidak Sekaya Bu Susi...

- 26 November 2020, 07:50 WIB
Fahri Hamzah*/instagram/
Fahri Hamzah*/instagram/ /@fahrihamzah/

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Refly Harun: Bukti Kegagalan Jokowi

Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra. Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama.

Dikutip dari RRI, ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bareng Sama Edhy Prabowo saat OTT KPK, Ali Mochtar Ngabalin: Alhamdulillah Saya di Rumah

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

"Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis)," kata tim humas KKP melalui keterangan tertulisnya, 6 Juli 2020.

Di Mata Najwa, Fahri Hamzah menceritakan, perusahaannya berdiri 2 Mei 2020 atau tidak begitu lama dari keputusan akan dibuka ekspor bayi lobster.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Trans 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x