Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi
Atas perbuatannya, tersangka AM dan APM disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). ***