Namun Ajay tercatat memiliki utang sebesar Rp 4.838.637.097. Dengan demikian, harta Ajay mencapai Rp 8.179.534.310.
Baca Juga: OTT KPK, Ajay Merupakan Ketua DPC Partai PDI Perjuangan
Baca Juga: Nasib Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi di Ujung Tanduk, Siap-siap Didepak?
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bersama sejumlah pihak lain ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020).
"Betul mas walikota cimahi ditangkap KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Ajay dan sejumlah pihak lain ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Firli menyebut transaksi ilegal tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit.
"Dugaan walkot melakukan kopupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli.***