Dikawal Ketat Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Dilarikan ke RS

- 27 November 2020, 17:49 WIB
Abu Bakar Ba'asyir DW
Abu Bakar Ba'asyir DW /

Mulyadi merinci, untuk remisi umum I sebanyak 571 WBP dan remisi II sebanyak 18 WBP atau bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan. Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 ada 247 orang. "Napi yang langsung bebas ada 18 WBP. Setelah mendapat remisi, hari ini mereka langsung pulang ke rumahnya," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah