Mulyadi merinci, untuk remisi umum I sebanyak 571 WBP dan remisi II sebanyak 18 WBP atau bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan. Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 ada 247 orang. "Napi yang langsung bebas ada 18 WBP. Setelah mendapat remisi, hari ini mereka langsung pulang ke rumahnya," jelasnya. ***