BPPTKG Keluarkan Larangan Mendaki ke Puncak Gunung Merapi

- 28 November 2020, 16:48 WIB
KAWAH Gunung merapi.
KAWAH Gunung merapi. /Pixabay/

 

JURNAL GAYA – Adanya seorang pendaki yang merekam kondisi kawah Merapi yang kemudian diunggah di media sosial pada Jumat 27 November 2020 membuat Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mengeluarkan larangan mendaki ke puncak Gunung Merapi.

Baca Juga: Gunung Merapi Tercatat 33 Kali Gempa Guguran dan 3 Kali Gempa Tektonik

"Kejadian kemarin, ada teman kita yang mendaki ke puncak, itu tidak bisa dibenarkan karena dapat membahayakan diri sendiri," kata Kepala Seksi Gunung Merapi BPPTKG Agus Budi Santoso yang dikutip dari Siaran Informasi Merapi melalui akun Youtube resmi BPPTKG, Sabtu 28 November 2020.

Agus menegaskan tidak akan memberikan izin untuk yang mendaki ke Gunung Merapi demi alasan apapun. "Kami sangat tidak menyarankan ada misi apa pun meskipun itu alasan mitigasi, ke puncak Gunung Merapi," ucap Agus.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Terus Menurun, Status Berubah Menjadi Siaga

Sebelumnya, beberapa video yang diunggah akun instagram @laharbara ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video berdurasi 33 detik, pemilik akun itu merekam peristiwa longsoran material yang sedang berlangsung di gunung yang telah berstatus Siaga itu.

Pemilik akun menuliskan tanggal pengambilan gambar kedua video tersebut pada 27 November 2020. Dalam video lain yang berdurasi 2 menit, pemilik akun juga merekam kondisi tebing kawah serta memperlihatkan keberadaan kubah lava yang diperkirakan memiliki tinggi 75 meter.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Menurut Agus, apa yang dilakukan seseorang yang ada dalam video tersebut amat berbahaya. Pasalnya, berdasarkan data-data BPPTKG menunjukkan bahwa tebing kawah Gunung Merapi dalam kondisi tidak stabil.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x