Lebih lanjut Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Muswira membantah jika laporan yang dibuat kliennya spesifik tentang Imam Besar FPI Rizieq Shihab. "Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Rizieq Shihab, Red), tapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," kata Ihsan.
Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. ***