Mantan Sekda Provinsi Jabar Dipindahkan ke Lapas Bekas Bung Karno

- 7 Desember 2020, 22:45 WIB
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang tersandung kasus menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang tersandung kasus menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. /ANTARA/

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Pada Rabu 18 Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Iwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinyatakan bersalah atas kasus Proyek Meikarta.

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Iwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah