Masuk atau Keluar DKI Jakarta Wajib Jalani Rapid Test Antigen Mulai Besok

- 17 Desember 2020, 21:53 WIB
Layanan Rapid Test Hadir di Stasiun Kiaracondong, Catat 7 Perjalanan KA yang Tersedia di Sini
Layanan Rapid Test Hadir di Stasiun Kiaracondong, Catat 7 Perjalanan KA yang Tersedia di Sini /Jurnalgaya.com/Humas Daop 2 Bandung

 

JURNALGAYA - Terhitung Jumat, 18 Desember 2020, warga yang hendak masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta wajib menjalani Rapid Test antigen.

Hal itu merupakan keputusan rapat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin 14 Desember 2020.

Rapat yang diadakan secara virtual itu dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin itu. 

Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya dikutip Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Aura Kasih Gugat Cerai Suami, Netizen Curiga Sejak Tahun Lalu

Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

Berselang dua hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x