Mulai Besok, Kendaraan Umum di DKI Jakarta Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB

- 17 Desember 2020, 21:58 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bahwa ketentuan protokol kesehatan 3M bukan semata-mata sebuah aturan yang harus dipatuhi, namun itu bertujuan untuk keselamatan warga dimasa pandemi Covid-19 ini.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bahwa ketentuan protokol kesehatan 3M bukan semata-mata sebuah aturan yang harus dipatuhi, namun itu bertujuan untuk keselamatan warga dimasa pandemi Covid-19 ini. /Instagram.com/@bangariza

JURNALGAYA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan mulai Jumat 18 Desember 2020 operasional kendaraan umum atau transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

"Ya semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Dijelaskan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Masuk atau Keluar DKI Jakarta Wajib Jalani Rapid Test Antigen Mulai Besok

Dalam Ingub 64/2020, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Selain diminta membatasi jam operasional moda transportasi umum, Syafrin juga diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta.

Tidak hanya itu, Syafrin juga diminta untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan.

Baca Juga: GAWAT! Elsa Ikatan Cinta Hapus Bukti CCTV Reyna Tenggelam Andin Terancam Sinopsis Jumat 18 Desember

Sebelumnya, Rabu 16 Desember 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan dua produk baru yaitu Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster COVID-19 akibat adanya libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x