Mulai Besok, Kendaraan Umum di DKI Jakarta Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB

- 17 Desember 2020, 21:58 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bahwa ketentuan protokol kesehatan 3M bukan semata-mata sebuah aturan yang harus dipatuhi, namun itu bertujuan untuk keselamatan warga dimasa pandemi Covid-19 ini.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bahwa ketentuan protokol kesehatan 3M bukan semata-mata sebuah aturan yang harus dipatuhi, namun itu bertujuan untuk keselamatan warga dimasa pandemi Covid-19 ini. /Instagram.com/@bangariza

"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD secara daring di Jakarta, Rabu.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x