Ridwan Kamil Serang Mahfud MD, Refly Harun: Ya Presiden Harus Menegur Dia

- 18 Desember 2020, 06:30 WIB
Refly Harun (kanan) dan Miing (kiri), tangkap layar Youtube/Refly Harun.*
Refly Harun (kanan) dan Miing (kiri), tangkap layar Youtube/Refly Harun.* /

JURNALGAYA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan dalam konteks pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan ada dua otoritas pelakunya.

Menurutnya, dua pelaku tersebut harus sama-sama diklarifikasi dan diberikan sanksi.

Refly memberikan contoh dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dalam penyambutan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Refly menilai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD harus diberikan sanksi juga tak hanya HRS atau penanggung jawab acara.

Soalnya Mahfud termasuk salahnya dari dua otoritas pelaku kerumunan lantaran sempat memperbolehkan massa menjemput HRS.

"Misalnya Pak Mahfud misalnya, karena Pak Mahfud menyuruh, ya sanksi kepada pak Mahfud apa? Ya Presiden harus menegur dia. Entah menegur entah menggantinya soal lain. Tapi masing-masing punya porsinya," kata Refly di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Refly menambahkan, dalam konteks kerumunan ada dua pendekatan hukum yang dipakai yakni administratif dan pidana.

Ia menilai, memberikan sanksi administratif saja sudah cukup.

"Saya selalu mengatakan masa yang begini-begini aja dipidana kan. Tetapi bukan berarti disepelekan. Pendekatan saksi administratif seperti 50 juta itu menurut saya sudah cukup hanya memang kalau dia terkait dengan petugas, kenapa harus ada sanksi demosi pemindahan, teguran dan lain sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berpotensi Menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan

Refly pun mengatakan, dari pelanggaran kerumunan itu harus dilihat dampaknya. Menurutnya, jika ditemukan dampak seperti munculnya klaster covid baru itu seharusnya ditanggulangi bukan malah sibuk mempidanakan orang.

"Klaster bandara, klaster ini dan sebagainya kalau memang iya (muncul), itu yang harus kita atasi kita tanggulangi. Bukan malah sibuk untuk mempidanakan orang. Apalgi sampai jatuh korban jiwa gitu lah," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Rabu 16 Desember siang.

Lebih dari dua jam pria yang akrab disapa Emil ini menjalani pemeriksaan terkait kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Usai menjalani pemeriksaan, Emil pun memberikan keterangan resmi kepada media di lobi Gedung Krimum Polda Jabar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selepas memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selepas memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat

Saat mulai memberikan keterangan kepada media, Emil menyatakan, apa yang disampaikannya ini merupakan opini pribadinya.

"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD, di mana penjemputan HRS ini diizinkan asal tertib dan damai. Jadi, beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya," kata dia.

Menurut Emil, pernyataan Mahfud MD yang membolehkan penjemputan HRS asalkan tertib dan damai ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Karena pernyataan itu pula, kata dia, ribuan orang datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan.

"Nah sehingga ada tafsir seolah-olah itu diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya," tutur dia.

Baca Juga: Mulai Besok, Kendaraan Umum di DKI Jakarta Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Dengan dasar tersebut, Emil mendesak Mahfud MD untuk bertanggung jawab. Dia mengatakan, dalam Islam, adil itu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya.

"Jadi, beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kerumunan di Megamendung beberapa waktu lalu terjadi saat pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Akibat kerumunan tersebut, Polda Jabar melakukan penyidikan.

Sejumlah pihak dimintai keterangannya, mulai dari pihak penyelenggara, pejabat Pemkab Bogor, hingga Gubernur Jabar. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah