AKHIRNYA, Gubernur Jatim Tunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Gantikan Risma!

- 24 Desember 2020, 16:56 WIB
Menteri Sosial, Risma saat menerima serah terima jabatan dari Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy di Kementerian Sosial, di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.*
Menteri Sosial, Risma saat menerima serah terima jabatan dari Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy di Kementerian Sosial, di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.* //Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Baca Juga: Fuad Benardi, Putra Risma: Semoga Ibu Bisa Memperbaiki Pengelolaan Bansos

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a ditegaskan Khofifah disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah