Baca Juga: Fuad Benardi, Putra Risma: Semoga Ibu Bisa Memperbaiki Pengelolaan Bansos
Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.
Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a ditegaskan Khofifah disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.***