Mulai Besok Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Melintas Jalan Tol!

- 27 Desember 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Pixabay/Alexas_Fotos./

JURNAL GAYA – Kendaraan pengangkut barang secara resmi dilarang melintasi jalan tol mulai besok Senin 28 Desember 2020 hingga Sabtu 2 Januari 2021. Larangan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan alasan demi kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian Tahun Baru.

Baca Juga: 9 Ruas Jalan Tol Dilelang Tahun Ini, Menteri PUPR: Target 2.500 Km Harus Tercapai 5 Tahun Ke Depan

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," tutur Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama, dalam keterangan tertulisnya Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Satlantas Polrestabes Bandung Bakal Tutup Sejumlah Jalan

Ditambahkannya, pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol itu karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021. Untuk itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Pemkot Bogor: Tidak Boleh Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Ia melanjutkan, kendaraan angkutan Natal dan Tahun Baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.

Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x