Soal Pelanggaran Maklumat Kapolri Terkait Atribut FPI, Begini Penjelasan Polisi

- 4 Januari 2021, 21:21 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri. /Foto/Humas Polri

Maklumat Kapolri diterbitkan menyusul Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah